Peer Review Process
Abdi Banua: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer dan identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis.
Keputusan akhir atas naskah berada pada Editor in Chief dan/atau editor yang bertanggung jawab terhadap naskah.
Rekomendasi reviewer merupakan bahan pertimbangan editorial. Apabila terdapat perbedaan penilaian yang signifikan antara reviewer, editor dapat meminta penilaian tambahan dari reviewer ketiga.
Penulis wajib menindaklanjuti komentar reviewer dan editor secara akademik serta mengunggah naskah revisi melalui OJS.
Penulis dianjurkan menyertakan dokumen tanggapan yang menjelaskan komentar reviewer, respons penulis, serta lokasi perubahan pada naskah.
Apabila penulis tidak mengikuti saran tertentu, alasan akademik harus disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reviewer pada umumnya diberikan waktu sekitar 2–4 minggu untuk menyelesaikan proses penelaahan. Waktu keseluruhan publikasi dapat berbeda tergantung kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, jumlah putaran revisi, dan kecepatan respons penulis.
Seluruh naskah yang sedang dalam proses review diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Reviewer tidak diperkenankan menyebarkan, menggunakan, atau membagikan isi naskah tanpa izin editor.
Reviewer wajib menolak tugas review apabila terdapat konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian.
Abdi Banua: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berkomitmen menjalankan proses peer review secara adil, independen, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas artikel serta integritas publikasi ilmiah.